Penyidik Kejaksaan Agung Pindahkan Tempat Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, terkait dugaan suap yang melibatkan anaknya dalam kasus vonis bebas.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan itu berlangsung di Kejagung dan sekaligus menjadi alasan pemindahan tempat penahanan Meirizka dari Surabaya ke Jakarta.


Sebelumnya, Meirizka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jawa Timur. Sejak Kamis, 14 November 2024, penyidik memindahkan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan.

 

Meski demikian, Harli belum mengungkapkan secara rinci lokasi penahanan baru Meirizka, karena keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai, setelah pemeriksaan baru tempat penahanannya akan dipastikan.


Pemindahan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat jalannya penyidikan. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan kelancaran proses ini.


Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Meirizka akan diperiksa mengenai perannya dalam kasus yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur. Penyidik ingin mendalami apakah Meirizka mengetahui adanya hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yang merupakan oknum hakim, dalam upaya suap tersebut. Sebab lanjutnya, penyidik akan menggali sejauh mana pengetahuan MW mengenai keterlibatan oknum hakim dalam kasus tersebut.


Selain itu, Meirizka juga akan ditanya tentang keterlibatannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam perkara ini. Harli menambahkan, penyidik juga akan menyelidiki apakah Meirizka mengetahui peran ZR dalam dugaan suap tersebut.


Dalam perkara ini, Meirizka Widjaja diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa total suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan