Lagi, 3 Puskes Sandang Akreditasi Paripurna

1112--

BALIKBUKIT - Tiga dari empat puskesmas di Kabupaten Lampung Barat, yang telah dilakukan reakreditasi kedua telah resmi menyandang akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sementara satu puskesmas lainnya masih menunggu hasil.

Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Lampung Barat Ruspan Ali, S.K.M, M.M., mengatakan, tiga puskesmas yang sudah menerima sertifikat akreditasi tingkat paripurna yakni Puskesmas Lumbok Seminung, Puskesmas Gedung Surian dan Pukesmas Kebun Tebu, sementara untuk Puskesmas Bandar Negeri Suoh (BNS) masih menunggu.

”Alhamdulillah ada tiga puskesmas yang sudah menerima sertifikat akreditasi paripurna, tinggal satu puskesmas lagi, semoga tidak lama lagi hasilnya akan keluar," ungkap Ruspan Ali, mewakili Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.

Menurutnya, pada tahun 2024 mendatang, terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap lainnya akan dilakukan reakreditasi yang sama. 11 Puskesmas Rawat Inap tersebut juga akan dilakukan pendampingan menjelang reakreditasi dilakukan.

”11 Puskesmas Rawat Inap lainnya telah dilakikan survey re-akreditasi pada tahun 2022 dan dijadwalkan akan kembali dilakukam reakreditasi pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Dijelaskan, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

”Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.

”Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan