2023, Indek Kualitas Lingkungan Hidup di Lambar Naik 2,24 Poin

1112--

BALIKBUKIT - Indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat tahun ini telah terealisasi 70,55 poin dari target 65,99 poin.  Hal itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.1127/PPKC/SETPPKC/REN.0/B/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 Tentang Penyampaian Hasil Nilai IKLH tahun 2023.

”Jika dibandingkan nilai IKLH tahun 2022 sebesar 68,31 poin,  nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 ada kenaikan sebesar 2,24 poin. Nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar 70,55 poin masuk kategori baik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H., Minggu (10/12).

Dengan capaian nilai IKLH yang masuk kategori baik, kata Henry, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengucapkan trimakasih dan penghargaan semua pihak yang sudah secara aktif ikut serta dalam menjadi kelestarian lingkungan di Kabupaten Lampung Barat. 

”Kedepannya diharapkan semua pihak untuk terus berperan aktif dan menigkatkan kepedulian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tidak melakukan pembukaan/perambahan hutan, mengurangi penggunaan bahan kimia dalam kegiatan pertanian/kebunan, tidak membuka lahan baru dengan cara membakar. Kemudian mengurangi penggunaan kantong plastik, tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga ruang ruang terbuka hijau dan jalur hijau serta aktif memanfaatkan lahan pekarangan sebagai lahan perkebunan khususnya untuk jenis tanaman buah-buahan,” tegas Henry.

Dijelaskannya, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada saat tertentu dan merupakan nilai komposit dari Indek Kualitas Air (IKA), Indek Kualitas Udara (IKU) dan Indek Kualitas Lahan (IKL). 

Lanjut dia, Indek Kualitas Air (IKA) adalah nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter di suatu tempat.

Indek Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan komposit parameter kualitas udara di suatu tempat, sedangkan Indek Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung darim kondisi tutupan lahan dan tutupan vegetasi non hutan.

Masih kata Henry, IKLH menjadi indikator kinerja utama dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota Dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terget Indek Kualitas Lingkungan Hidup secara nasional ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor Se. 4/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2021 Tanggal  4 April  2021 Tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan. 

”Untuk mengukur indeks kualitas air dilakukan pengambilan dan pengujian air pada 18 (delapan belas) titik sampel yang meliputi 5 Sungai dan 3 danau. 5 sungai yang menjadi lokasi pengambilan sampel merupakan sungai terbesar dan mewakili 3 Daerah Sungai (DAS) Utama di Lampung Barat, yaitu DAS Musi, DAS Semangka dan DAS Sekampung/ Mesuji-Tulang Bawang,” ujar dia.

Lanjut dia, untuk lokasi pengambilan sampel air, yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semangka, Way Sindalapai, Way Umpu, Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam.

      Adapun parameter yang diuji untuk menentukan dan menghitung Indek Kualitas Air (IKA) terdiri dari delapan parameter yaitu PH (Derajat Keasaman), DO (Dissolve Oxygen/ Oksigen Terlarut), BOD (Biological Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Biokimia), COD (Chemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Kimiawi), TSS (Total Suspended Solid/ Padatan Tersuspensi), Nitrat, Posfat, dan Total Coli.

”Pengambilan dan uji parameter IKA dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, namun khusus untuk Uji Parameter Nitrat, Posfat dan Total Coli dilaksanakan oleh Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, hal ini dikarenakan peralatan yang ada pada Laboratorium Lingkungan DLH Lampung Barat belum memadai,” imbuhnya

Sementara untuk menghitung Indek Kualitas Udara (IKU), Dinas Laingkungan Hidup melakukan pemasangan alat uji sampel udara di 4 (empat) titik, yaitu Perkantoran di Kantor DLH, Transportasi di Terminal Pasar Liwa, Perumahan di Rumah Bapak Ismet Inoni di Pekon Gunung Sugih serta Perindustrian di Pabrik Tahu Pekon Kubu Perahu

”Alat Uji Sampel Udara merupakan alat milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan begitu juga proses pengujian sampel. Untuk pengitungan IKU, terdapat dua parameter yang dilakukan uji yaitu Sulfur Dioksida (So2) dan Nitrigen Dioksida (NO2),” ucapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan