Firli Bahuri Akan Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Pemerasan pada 28 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dijadualkan akan berlangsung Kamis, 28 November 2024 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Sabtu 23 November 2024 kemarin mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri-Red), Kamis, 28 November 2024 mendatang, pukul 10.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri.
Ade Ary menambahkan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan pada Rabu (20/11). Firli sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama dengan alasan tertentu yang telah disampaikan kepada penyidik.
Menurut Ade Ary, panggilan ini adalah yang kedua, setelah panggilan pertama tidak dipenuhi dan dirinya berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik kali ini.
Kasus Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan pemerasan itu kali pertama mencuat melalui laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Setelah melalui proses gelar perkara, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait pengurusan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding.
Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, Firli belum ditahan. Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).