Firli Bahuri Akan Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Pemerasan pada 28 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.//Foto:dok/net.--
Firli juga diketahui telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak oleh pengadilan, sementara gugatan kedua dicabut oleh pihaknya untuk melakukan penyempurnaan berkas.
Selain dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli kini menghadapi dua kasus lain di Polda Metro Jaya. Kasus kedua adalah dugaan TPPU, sementara kasus ketiga menyangkut pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang beperkara.
Dengan pemeriksaan kedua ini, publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penegak hukum yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.(*)