Hingga Batas Waktu Berakhir, KPU Pesisir Barat Catat 346 Warga Pindah Memilih

Anggota KPU Pesisir Barat Marten Efendi-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat bahwa 346 warga telah mengurus permohonan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, hingga batas waktu terakhir pada 20 November 2024. Proses pengajuan pindah memilih ini bisa dilakukan baik melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau secara langsung ke kantor KPU setempat.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesbar, Marten Efendi, menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 346 pemilih telah tercatat mengurus pindah memilih. Rinciannya, 160 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih masuk, terdiri dari 123 pemilih laki-laki dan 37 pemilih perempuan, yang tersebar di 9 kecamatan dan 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, 186 pemilih lainnya tercatat sebagai daftar pemilih keluar, dengan rincian 126 laki-laki dan 60 perempuan, tersebar di 10 kecamatan dan 86 TPS.

“Daftar pemilih yang pindah memilih ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Marten, Senin (25/11/2024). Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Pesbar, tercatat 121.267 pemilih, terdiri dari 62.938 pemilih laki-laki dan 58.329 pemilih perempuan.

Marten juga menegaskan bahwa bagi warga yang belum mengurus pindah memilih, proses pengajuan sudah tidak dapat diproses lagi, karena batas waktu pengajuan telah berakhir pada 20 November 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Namun, KPU Pesbar tetap akan memfasilitasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang tidak tercatat dalam DPT.

Marten menjelaskan bahwa alasan warga mengurus pindah memilih umumnya berkaitan dengan tugas pekerjaan, sakit, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa alasan yang diperkenankan untuk pengajuan pindah memilih antara lain: menjalani tugas di luar daerah, sakit, mengikuti pendidikan, atau terlibat dalam kegiatan sosial seperti rehabilitasi atau pelayanan di panti sosial.

Syarat pengajuan pindah memilih adalah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti tugas luar kota, sakit, atau dalam perawatan medis. 

Warga yang mengurus pindah memilih dalam waktu tujuh hari sebelum pemungutan suara, yakni hingga 20 November 2024, masih dapat dilakukan jika mereka sedang dalam kondisi tertentu, seperti rawat inap, terlibat dalam bencana alam, atau menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya data pemilih yang telah mengurus pindah memilih, KPU Pesbar berharap proses Pilkada Serentak dapat berjalan lancar dan sukses.

”Kami berharap seluruh warga yang berhak memilih dapat menyalurkan hak suaranya, meskipun berada di luar domisili atau memiliki kendala lain,” pungkas Marten. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan