10 Boneka Yang Diharamkan Dalam Ajaran Islam, Ini Penjelasanya
BONEKA: Boneka dalam ajaran Islam tidak dilarang secara mutlak, selagi tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Foto: Freepik--
Radarlambar.Bacakoran.co -Dalam ajaran Islam, segala bentuk penyembahan atau pengagungan terhadap selain Allah, termasuk melalui gambar atau patung, diharamkan. Hal ini berkaitan dengan larangan terhadap praktik syirik dan berhala. Boneka, terutama yang menyerupai manusia atau makhluk hidup lainnya, terkadang menjadi perdebatan dalam kalangan umat Muslim.
Beberapa boneka bisa dianggap sebagai simbol berhala atau dapat menumbuhkan budaya yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Berikut ini adalah 10 jenis boneka yang dianggap diharamkan dalam Islam, meskipun interpretasi dan pandangan bisa bervariasi antar ulama.
1. Boneka yang Menyerupai Manusia Secara Lengkap
Boneka yang menggambarkan bentuk manusia secara keseluruhan yakni termasuk wajah, mata, dan bagian tubuh lainnya, sangat tidak dianjurkan. Dalam Islam, pembuatan patung atau gambar yang menyerupai manusia dan makhluk hidup dapat mengarah pada praktik idolatry atau syirik.
2. Boneka dengan Mata yang Dapat Berkedip
Boneka yang dilengkapi dengan fitur mata yang bisa berkedip ataupun bergerak sering dianggap terlalu mirip dengan makhluk hidup. Hal ini bisa dianggap mengganggu ajaran tauhid yang menekankan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan atas kehidupan ini.
3. Boneka Berperan Sebagai Berhala
Beberapa boneka, terutama yang dirancang dengan tujuan pemujaan ataupun penyembahan dalam budaya tertentu, dapat dianggap haram. Ini mencakup boneka yang digunakan dalam ritual-ritual agama lain yang bisa mengarah pada penyembahan berhala.
4. Boneka yang Digunakan dalam Praktik Sihir
Boneka yang digunakan dalam praktik sihir ataupun ilmu hitam, seperti boneka voodoo, adalah salah satu hal yang diharamkan. Islam sangat melarang segala bentuk sihir dan pemujaan setan yang dapat merusak akidah dan moral umat Muslim.
5. Boneka dengan Pakaian atau Simbol yang Bertentangan dengan Islam
Boneka yang mengenakan pakaian ataupun simbol yang tidak sesuai dengan norma Islam, seperti pakaian terbuka dan simbol-simbol budaya yang tidak Islami, dapat dianggap haram. Hal ini karena berhubungan dengan upaya untuk menjaga kesopanan dan batasan dalam berbusana/berpakaian.
6. Boneka yang Dapat Menyebabkan Anak Melupakan Tugas Ibadah
Boneka yang sengaja dirancang untuk menjadi teman bermain yang sangat menarik sehingga dapat mengalihkan perhatian anak-anak dari kewajiban ajaran agama mereka, seperti shalat ataupun membaca Al-Qur'an, bisa dianggap haram. Karena dalam agama Islam mengajarkan agar anak-anak dibimbing dengan seimbang antara bermain dan ibadah.