Mantan Kepala Rutan KPK Meminta Bebas, Ungkit Penghargaan Satya Lencana

Sidang pleidoi kasus pungli Mantan Kepala rutan KPK Cabang KPK.//Foto:dok/net--

Praktik Pungli Senilai Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan pungutan liar terhadap para tahanan Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang menyetor uang disebut mendapatkan fasilitas tambahan seperti izin penggunaan ponsel, sementara yang tidak membayar dikucilkan atau diberi pekerjaan tambahan. Ternyata total hasil pungli yang terkumpul dalam periode itu mencapai Rp 6,3 miliar.

 

Jaksa menilai kasus ini telah mencoreng integritas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Meskipun sebagian terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Fauzi bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta pembebasan demi keadilan.

 

Proses persidangan masih berlanjut, dan putusan hakim terhadap para terdakwa akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepercayaan terhadap institusi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan