Mantan Kepala Rutan KPK Meminta Bebas, Ungkit Penghargaan Satya Lencana
Sidang pleidoi kasus pungli Mantan Kepala rutan KPK Cabang KPK.//Foto:dok/net--
2. Hengki: di tuntut selama 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti mencapai Rp419 juta.
3. Ristanta: dituntut 5 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp136 juta.
4. Eri Angga Permana: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp94,3 juta.
5. Sopian Hadi: dituntut selama 4,5 tahun penjara, di denda Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp317 juta.
6. Achmad Fauzi: di tuntut selama 5 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti Rp34 juta.
7. Agung Nugroho: ditntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti Rp56 juta.
8. Ari Rahman Hakim: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta.
9. Muhammad Ridwan: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp159,5 juta.
10. Mahdi Aris:di tuntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti hanya Rp96,2 juta.
11. Suharlan: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp103,4 juta.
12. Ricky Rachmawanto: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp116,45 juta.
13. Wardoyo: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp71,15 juta.
14. Muhammad Abduh: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti hanya Rp93,95 juta.
15. Ramadhan Ubaidillah: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti Rp135,2 juta.