Mantan Kepala Rutan KPK Meminta Bebas, Ungkit Penghargaan Satya Lencana

Sidang pleidoi kasus pungli Mantan Kepala rutan KPK Cabang KPK.//Foto:dok/net--

2. Hengki: di tuntut selama 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti mencapai Rp419 juta.

3. Ristanta: dituntut 5 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp136 juta.

4. Eri Angga Permana: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp94,3 juta.

5. Sopian Hadi: dituntut selama 4,5 tahun penjara, di denda Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp317 juta.

6. Achmad Fauzi: di tuntut selama 5 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti Rp34 juta.

7. Agung Nugroho: ditntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti Rp56 juta.

8. Ari Rahman Hakim: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta.

9. Muhammad Ridwan: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp159,5 juta.

10. Mahdi Aris:di tuntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti hanya Rp96,2 juta.

11. Suharlan: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp103,4 juta.

12. Ricky Rachmawanto: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp116,45 juta.

13. Wardoyo: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp71,15 juta.

14. Muhammad Abduh: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti hanya Rp93,95 juta.

15. Ramadhan Ubaidillah: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti Rp135,2 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan