Mantan Kepala Rutan KPK Meminta Bebas, Ungkit Penghargaan Satya Lencana
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/5d9244f6151c647110c9e5905399fa9e.jpeg)
Sidang pleidoi kasus pungli Mantan Kepala rutan KPK Cabang KPK.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Kepala Rutan KPK Cabang KPK, Achmad Fauzi, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 2 Desember 2024 malam kemarin, Fauzi menyampaikan permohonan keadilan sembari menyoroti kontribusinya selama bertugas.
Fauzi memohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya demi masa depan generasi emas yang dirinya bimbing.
Ungkit Penghargaan dan Pengabdian
Dalam pembelaannya, Fauzi mengungkapkan rekam jejak positif selama bertugas di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyebut telah menerima penghargaan pegawai teladan di Lapas Bekasi serta penghargaan Satya Lencana atas 10 tahun pengabdian dari Presiden RI.
Dikatakannya, sejak bertugas pada tahun 2007 hingga 2023, dirinya belum pernah dikenai hukuman disiplin sebagai PNS. Ia juga memastikan pelayanan kepada tahanan, seperti waktu kunjungan, air minum dan salat Jum’at, selalu berjalan dengan baik.
Tuntutan Hukuman untuk 15 Terdakwa
Bahkan kini, Achmad Fauzi menjadi salah satu dari 15 terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Para terdakwa dituntut hukuman penjara dengan rentang waktu antara Empat hingga Enam tahun. Jaksa menyebut tindakan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Berikut ini adalah tuntutan lengkap terhadap para terdakwa:
1. Deden Rochendi: di tuntut selama 6 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp398 juta.