Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia dengan Surat Edaran Bersama

Empat Menteri teken surat edaran bersama untuk perkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia.//Foto: dok Kemenaker--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di seluruh tingkat pemerintahan. Salah satu langkah terbaru adalah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri terkait, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam hal perlindungan PMI.
Penandatanganan SEB ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli; Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto; serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia RI, Abdul Kadir Karding. Surat Edaran ini menjadi langkah konkret untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran, baik di pusat maupun daerah.
Menurut Yassierli, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk membangun sistem perlindungan yang terpadu bagi pekerja migran Indonesia. Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa 3 Desember 2024, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama dalam meningkatkan perlindungan PMI, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan yang sah, lemahnya pengawasan di titik embarkasi, dan adanya peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan pekerja migran.
Untuk mengatasi tantangan ini, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai strategi, seperti program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi, serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan PMI.
Dikatakannya, melalui berbagai langkah ini, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, pemerintah berharap dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI, yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, serta memperbaiki tata kelola penempatan dan pengawasan secara lebih efektif.(*)