Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran

Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekan Baru yang terjaring OTT KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Risnandar diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa pemotongan anggaran ini terjadi sejak Juli 2024 pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru.
Menurut Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024 menjelaskan bahwa, pada November 2024 lalu, anggaran Setda, termasuk untuk pos Makan Minum (APBD Perubahan 2024), mengalami penambahan. Dari anggaran itu diduga Pj Wali Kota menerima jatah sebesar Rp 2,5 miliar.
Ghufron menjelaskan bahwa pemotongan anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Peran penting dalam pencatatan dan penyetoran uang tersebut diduga dijalankan oleh Novin Karmila, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, dibantu oleh Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila.
Ditambahkannya, Novin Karmila diduga bertugas menyetorkan uang hasil pemotongan anggaran itu kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.
OTT KPK dan Barang Bukti
Kasus ini mencuat setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 6,8 miliar yang diduga terkait dengan kasus pemotongan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu: