Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran

Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekan Baru yang terjaring OTT KPK.//Foto:dok/net.--
Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru.
Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ghufron menegaskan bahwa KPK berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini. bahkan pihaknya berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)