Para Korban Desak Pengembalian Kerugian Kasus Penipuan Direktur PT Adera Ramanda Group
Jumpa Pers korban penipuan kopi di Mapolda Lampung Foto Dok Radar Lampung--
Radarlambar.bacakoran.co – Para petani kopi di Lampung Barat mendesak pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, untuk terus mengusut aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan Ahmad Ramadan (27).
Direktur PT Adera Ramanda Group ini diduga telah menggelapkan 151,19 ton kopi dengan nilai mencapai Rp10,36 miliar.
Ahmad Ramadan ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung setelah buron selama tiga bulan. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada akhir November 2024. M. Rozikin, salah satu korban yang berasal dari Kecamatan Air Itam, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Lampung yang telah menangkap pelaku. Namun, kami juga mendesak agar upaya untuk mengembalikan kerugian terus dilakukan. Total kerugian kami mencapai miliaran rupiah," ujar Rozikin pada Kamis 5 Desember 2024.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang bernilai sekitar Rp4 miliar. Barang bukti tersebut meliputi dua mobil mewah, yaitu Mustang kuning dengan perkiraan nilai Rp1,7 miliar, Hyundai Palisade hitam senilai Rp1,2 miliar, serta dua unit truk Isuzu Traga.
Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang diderita para petani. Rozikin berharap penyelidikan dapat terus berjalan untuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka.
Para korban juga mendesak agar polisi tidak hanya memproses Ahmad Ramadan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku, baik dalam pelarian maupun pengelolaan dana hasil kejahatan.
"Pengembalian dana kepada korban sangat penting. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menerima aliran uang dari hasil penjualan kopi yang digelapkan. Kami berharap mereka juga diperiksa," tambah Rozikin.
Menurut Rozikin, langkah ini diperlukan agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan dan petani kopi bisa merasa lebih aman dalam menjalankan usaha mereka.
Muhidin, kuasa hukum para korban dari Kantor Hukum Ir Hery Enmarwan SH dan Rekan, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku. Namun, ia menekankan pentingnya pengungkapan lebih lanjut terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus ini.
"Kami berharap penyidik terus menggali keberadaan barang bukti lain untuk menutupi kerugian para korban," jelas Muhidin.
Para petani kopi berharap agar penyidikan berjalan secara maksimal sehingga keadilan bisa ditegakkan dan kerugian mereka dapat dipulihkan. Mereka juga menyerukan kewaspadaan bagi para pelaku usaha di sektor kopi agar kejadian serupa tidak terulang. (*)