Nilai IKLH Lampung Barat Peringkat ke-1 di Provinsi Lampung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat M Henry Faisal, S.H, M.H. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 telah terealisasi 73.09 poin dari target 66,61 poin. Besaran nilai IKLH Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.274/SETPPKL/PEHKT/DTN.02/B/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 Perihal Penyampaian Nilai IKLH Tahun 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat M Henry Faisal, S.H, M.H mengungkapkan, jika di cermati nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat dari Tahun 2021 hingga tahun 2024 terus mengalami kenaikan, hal ini menunjukan kinerja pengelolaan dan pengendalian lingkungan di Kabupaten Lampung Barat menunjukan kinerja yang baik. “Nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 menempati peringkat ke-1 di Provinsi Lampung, dari 15 Kabupaten/ Kota,” ungkap Henry, Kamis 5 Desember 2024.
Dijelaskannya, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada saat tertentu dan merupakan nilai komposit dari Indek Kualitas Air (IKA), Indek Kualitas Udara (IKU) dan Indek Kualitas Lahan (IKL).
Kata dia, Komponen IKLH adalah Indek Kualitas Air (IKA) adalah nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter di suatu tempat.
Kemudian, Indek Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan komposit parameter kualitas udara di suatu tempat, sedangkan Indek Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung darim kondisi tutupan lahan dan tutupan vegetasi non hutan.
Masih kata Henry, IKLH menjadi indikator kinerja utama dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. IKLH merupakan angka yang menggambarkan kondisi lingkungan hidup sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang.
Lebih jauh dia mengatakan, terget IKLH secara nasional ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : Se. 4/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2021 Tanggal 4 April 2021 Tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan.
“Untuk mengukur Indeks kualitas air dilakukan pengambilan dan pengujian air pada 8 (delapan) titik sampel yang meliputi 5 Sungai dan 3 danau,” bebernya seraya menambahkan, untuk lokasi pengambilan sampel air yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semangka, Way Sindalapai, Way Umpu, Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam.
Sementara untuk menghitung Indeks Kualitas Udara (IKU), Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemasangan alat uji sampel udara di 4 (empat) titik, yaitu Perkantoran di Kantor DLH, Transportasi di Terminal Pasar Liwa, Perumahan di Rumah Bapak Ismet Inoni di Pekon Gunung Sugih serta Perindustrian di Pabrik Tempe di Pekon Kubu Perahu.
“Untuk pengitungan IKU, terdapat dua parameter yang dilakukan uji yaitu Sulfur Dioksida (So2) dan Nitrogen Dioksida (NO2),” ucapnya
Sedangkan IKL, komponen yang dihitung ada 6 parameter meliputi parameter luas wilayah, luas hutan, luas belukar dalam kawasan, luas belukar pada fungsi lindung, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Masih kata dia, berdasarkan parameter IKA, IKU dan IKL yang di imput oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Aplikasi IKLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan besaran Nilai Indek Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2024, yaitu untuk IKA target 58,64 point telah terealisasi 69.00, IKU target 84,14 terealisasi 93.52, IKL 47,86 terealisasi 42.32. Sedangkan IKLH target 66,61 terealisasi 73.09.
“Jika di cermati nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat dari tahun 2021 hingga tahun 2024 terus mengalami kenaikan, hal ini menunjukan kinerja pengelolaan dan pengendalian lingkungan di Kabupaten Lampung Barat menunjukan kinerja yang baik,” pungkas dia. (lusiana)