Komdigi Hapus 5,3 Juta Konten Judi Online, Tindak Tegas Pelaku di Media Sosial
Sebanyk 5,2 juta konten terkait judol telah diberantas menurut pengakuan Komdigi. Foto Dok. Humas Polda Jateng--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil memberantas lebih dari 5,3 juta konten terkait judi online sejak 2017 hingga 10 Desember 2024.
Pada bulan Desember 2024, Komdigi menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang terkait dengan perjudian online, yang dianggap sebagai penyakit masyarakat di era digital.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Menhariq Noor, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online.
Ia menyebutkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan dampak negatif judi online terhadap keluarga dan komunitas.
Sejak Kabinet Merah Putih bekerja pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Komdigi telah menangani total 510.316 konten terkait judi online, yang meliputi website, platform sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.
Langkah pengendalian tidak hanya terbatas pada penghapusan konten, tetapi juga mencakup pencegahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten judi online secara lebih efektif.
Komdigi juga menindak akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang digunakan untuk mempromosikan judi online, dan mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.(*)