Gugatan Banding Ditolak, TikTok akan Segera Lenyap di Amerika Serikat
Ilustrasi. Pengadilan banding federal menolak untuk memblokir sementara undang-undang yang berpotensi melarang TikTok. Foto: AFP--
Radarlambar.bacakoran.co- Pada Jumat (13/12), Pengadilan Banding Federal menolak permohonan TikTok untuk memblokir sementara undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat.
Penolakan ini semakin memanaskan perdebatan di Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengenai apakah undang-undang tersebut harus ditangguhkan, sementara gugatan TikTok terhadapnya diproses lebih lanjut.
Pada minggu sebelumnya, Pengadilan Banding Sirkuit DC mendukung undang-undang tersebut dengan suara bulat, membuka jalan untuk diberlakukannya pada 19 Januari mendatang.
TikTok kemudian meminta agar pengadilan menunda pemberlakuan larangan ini sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan mereka. Namun, pengadilan banding menilai bahwa pemblokiran sementara tersebut "tidak beralasan."
Larangan TikTok, yang menjadi bagian dari salah satu undang-undang federal yang paling banyak diawasi dalam beberapa tahun terakhir, berpotensi menjadi kasus besar yang akan dibawa ke Mahkamah Agung, yang mayoritas konservatif.
Undang-undang ini mengharuskan ByteDance, induk perusahaan TikTok, menjual platform media sosial itu kepada pihak yang bukan warga negara China atau menghadapi pelarangan di AS.
Jika undang-undang itu diberlakukan, aplikasi TikTok akan dilarang di AS, dan toko aplikasi serta layanan internet yang menyediakannya bisa dikenakan denda besar jika tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Presiden AS juga memiliki kewenangan untuk memberi perpanjangan satu kali atas tenggat waktu ini.
TikTok berencana meminta Mahkamah Agung untuk campur tangan dalam keadaan darurat jika permohonan mereka kembali ditolak, dengan alasan bahwa keputusan ini akan memaksa Mahkamah Agung untuk segera meninjau masalah tersebut, bahkan selama liburan.
Pengacara TikTok menilai bahwa keputusan Pengadilan Banding untuk tidak memberikan jeda sementara akan mempercepat proses hukum yang harusnya lebih cermat dan terstruktur.
Pemerintahan Presiden Joe Biden, di sisi lain, mendorong pengadilan banding untuk tidak mengeluarkan larangan sementara tersebut, dengan alasan hal itu akan menunda proses banding lebih lama, yang pada akhirnya akan menghambat penerapan undang-undang tersebut.
Undang-undang ini telah disahkan dengan dukungan bipartisan oleh Kongres AS dan ditandatangani oleh Biden pada April lalu, sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance.
Keputusan pengadilan minggu lalu menyatakan bahwa undang-undang ini tidak bertentangan dengan Konstitusi AS, dengan pengadilan menyebutnya sebagai langkah yang sah untuk menghadapi ancaman dari kontrol asing, terutama dari China.
Pengadilan juga menegaskan bahwa undang-undang ini memenuhi standar pengawasan ketat yang diperlukan untuk membatasi kebebasan berbicara dalam konteks keamanan nasional.