Apa Saja Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025?

Pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Foto/ANTARA--

Radarlambar.bacakoran.co- Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak tambahan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan masing-masing pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor akan bertambah, yang meliputi PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Pajak tambahan ini akan dikenakan pada pembelian kendaraan baru di tahun depan.

Sebagai contoh, jika PKB untuk suatu kendaraan adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660 ribu (66% dari PKB), sehingga total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Begitu juga dengan BBNKB, jika nilai BBNKB kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan sebesar Rp1,32 juta (66% dari nilai BBNKB), menjadikan total BBNKB yang harus dibayar sebesar Rp3,32 juta.

Pajak tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya pada saat penyetoran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan