KPK Sahkan Penggeledahan di Bank Indonesia, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa timnya melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Senin malam, 16 Desember 2024. Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 17 Desember 2024 membenarkan tadi malam tim KPK melakukan penggeledahan di kantor BI.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai ruang kantor yang digeledah maupun barang bukti yang disita oleh pihak KPK.
Latar Belakang Kasus
Dugaan penyalahgunaan dana CSR ini pertama kali mencuat pada 19 September 2024, saat Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa KPK sedang menyelidiki perkara itu. Menurut Asep, permasalahan muncul karena dana CSR yang seharusnya digunakan untuk tujuan sosial, diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di contohkannya, dari total dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan sementara sisanya tidak jelas penggunaannya.
Asep menambahkan, yang menjadi masalah adalah dana yang tidak digunakan itu, yang kemungkinan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika dana CSR digunakan untuk pembangunan rumah atau jalan sesuai tujuan awal, itu tidak jadi masalah. Tapi jika digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai, itulah yang menjadi persoalannya.
Tanggapan dari Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga memberikan klarifikasi terkait penggeledahan ini. Bahkan, Perry juga mengungkapkan jika BI menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh KPK. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi tata kelola yang kuat dan asas hukum, Bank Indonesia telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu.
Perry menegaskan jika program CSR Bank Indonesia selalu dilaksanakan dengan prosedur dan tata kelola yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengambilan keputusan terkait program CSR dilakukan secara berjenjang dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Program CSR Bank Indonesia (PSBI) difokuskan pada tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui yayasan yang mendukung UMKM, dan pembangunan rumah ibadah. Setiap yayasan yang menerima bantuan CSR wajib memenuhi persyaratan hukum yang sah dan program yang jelas.
Dikatakannya, keputusan tentang besaran alokasi dana ditetapkan oleh Dewan Gubernur, sementara implementasi program CSR dibahas bersama melalui forum yang melibatkan satuan kerja pusat dan daerah.
Sebagai informasi, program beasiswa BI telah memberikan bantuan pendidikan kepada 11.000 mahasiswa dan berbagai inisiatif lainnya yang telah mencapai ratusan ribu penerima manfaat. BI juga memastikan bahwa yayasan yang menyalurkan bantuan bertanggung jawab penuh dengan menyertakan laporan pertanggungjawaban setelah menerima dana CSR.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan KPK terus menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.(*).