Soal APK Peserta Pemilu, Satpol PP-Damkar Siap Tertibkan APK Melanggar

1812--

PESISIR TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat akan terus berupaya untuk berkoordinasi denga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengenai penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, terkait pemasangan APK peserta Pemilu yang diduga melanggar, Satpol PP-Damkar setempat telah menerima surat dari Bawaslu Pesbar untuk bersama-sama melakukan penertiban APK peserta Pemilu yang melanggar. Bahkan, pekan lalu  penertiban APK itu sudah mulai dilaksanakan kembali.

“Dalam penertiban APK peserta Pemilu itu dilakukan bersama Bawaslu Pesbar, karena kita melakukan penertiban pemasangan APK itu mengacu pada peraturan yang berlaku,” katanya.

Dijelaskannya, pekan lalu Satpol PP-Damkar bersama Bawaslu Pesbar kembali melakukan penertiban APK yang melanggar itu di sekitar Kecamatan Pesisir Tengah, dan di wilayah lainnya. Kegiatan itu akan tetap diupayakan semaksimal mungkin, sehingga kondisi ruas jalan lintas barat, terutama di sekitaran pusat ibukota Kabupaten Pesbar benar-benar terlihat rapih dan tidak semerawut dengan banyaknya APK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika memang nanti masih ditemukan kembali adanya APK yang melanggar, tentu kami dari Satpol PP-Damkar Pesbar juga siap untuk membantu melakukan penertiban APK dari Bawaslu Pesbar,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam penertiban APK peserta Pemilu itu juga dilakukan disemua wilayah. Karena itu, diharapkan dapat terlaksana dengan maksimal dan tidak ada kendala. 

Bukan hanya APK peserta Pemilu saja, tetapi Satpol PP-Damkar Pesbar juga akan menertibkan banner ataupun baliho liar yang memang melanggar peraturan yang ada. Karena jika tidak dilakukan penertiban itu juga jelas menggangu ketertiban umum.

“ Kalau ada pemasangan baliho atau banner yang melanggar peraturan daerah akan tetap kita tertibkan juga,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share