Panduan Lengkap, Begini Cara Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program PBI

BPJS : BPJS Kesehatan Gratis Bisa Melalui PBI. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Melalui program ini peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya tersebut sepenuhnya di tanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh masyarakat, khususnya yang tidak mampu, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Siapa yang Berhak Mendaftar Program PBI BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Mensos) No21 Tahun 2019, terdapat dua kelompok yang berhak untuk menjadi peserta program PBI:

1. Fakir miskin : mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang sangat terbatas sehingga tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka.
2. Masyarakat tidak mampu: mereka yang memiliki penghasilan yang cukup hanya untuk kebutuhan dasar hidup, namun tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Persyaratan Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan

Untuk dapat menjadi peserta dalam program PBI BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dukcapil
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Ketentuan Umum dalam Program PBI BPJS Kesehatan

Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kepesertaan dalam program PBI adalah:

1. Kepesertaan berlaku setelah pendaftaran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan keputusan Menteri Sosial.
2. anak dari penerima PBI secara otomatis akan terdaftar dalam program itu
3. Peserta BPJS Non-PBI yang memiliki tunggakan, dapat beralih menjadi peserta PBI jika memenuhi persyaratan
4. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS masih dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam program ini.

Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan

Pendaftaran untuk mengikuti program PBI BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui platform resmi.

Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, seperti:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nama lengkap
4. Alamat lengkap
5. Nomor ponsel
6. Alamat email
7. Username dan password
8. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP sebagai verifikasi data.
9. Pilih menu "Daftar Usulan".
10. Klik "Tambahkan Usulan" dan lengkapi data yang sesuai dengan KK dan KTP.
11. Tunggu hingga proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah yang akan menentukan kelayakan data yang diajukan.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendapatkan manfaat layanan kesehatan BPJS secara gratis. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang tidak mampu membayar biaya kesehatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan