Polres Pesisir Barat Perangi Ilegal Fishing dan Penyelundupan BBL

Polres Pesisir Barat (Pesbar), terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan kekayaan negara, seperti ilegal fishing dan penyelundupan benih bening lobster (BBL). Foto Dok--

Radalambar.Bacakoran.co - Polres Pesisir Barat (Pesbar), terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan kekayaan negara, seperti ilegal fishing dan penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Komitmen ini sejalan dengan program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden. Dalam beberapa minggu terakhir, Polres setempat berhasil mengungkap beberapa kasus besar, baik di wilayah hukumnya maupun di luar daerah tersebut.

Salah satu kasus yang terungkap yakni penyelundupan BBL yang terjadi pada 13 November 2024, di mana seorang pria berinisial JC (37) ditangkap dengan membawa 336 ekor benih bening lobster yang akan diselundupkan. Penangkapan ini berhasil dilakukan di jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, dengan barang bukti berupa mobil, box polifom, blower, dan BBL. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Trk., menyampaikan bahwa upaya pemberantasan ilegal fishing ini dilakukan secara intensif melalui kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian Perairan (Polair), TNI, dan Dinas Perikanan Kabupaten setempat.

"Langkah ini bertujuan untuk menekan angka jual beli BBL ilegal yang semakin marak," katanya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat dan nelayan terus dihimbau untuk melakukan praktik perikanan yang sah dan legal. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas KKP yang telah berhasil menangkap pelaku ilegal fishing di Pesbar, yang selama ini menjadi target operasi (TO) mereka. Diketahui, barang tersebut diduga tidak berasal dari Kabupaten Pesbar.

"Barang bukti BBL itu diduga tidak berasal dari wilayah Pesbar, karena saat ini kondisi cuaca yang ekstrim sehingga nelayan tidak melaut," jelasnya.

Disisi lain, Aris Ikhwanda, Ketua KUB Guntur Jaya Perkasa, yang memiliki izin resmi terkait benih lobster, menyayangkan adanya pihak yang masih melakukan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa Polres Pesbar sangat aktif dalam penertiban ilegal fishing dan mendorong nelayan untuk menjual hasil laut melalui jalur resmi yang dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kita tentu menyayangkan masih adanya pihak yang melakukan praktik ilegal terkait dengan BBL tersebut," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf. Rinto Wijaya, juga menegaskan pentingnya sinergitas antara Kodim dan Polres dalam menanggulangi ilegal fishing. " Kita bersama Polres terus menghimbau para nelayan untuk menjual hasil laut mereka kepada KUB yang memiliki izin resmi dari DKP Provinsi Lampung," tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan