Bapenda Mulai Uji Coba Penerapan Pajak Online
Skorphie Heroza Dharma Putra, Kabid Pajak Daerah Lainnya--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan menerapkan pembayaran pajak secara online dalam rangka memaksimalkan realisasi pajak daerah pada tahun 2025 mendatang.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapeda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan kini pihaknya mulai melakukan ujicoba dalam melakukan pembayaran pajak secara online.
“Ujicoba pembayaran pajak secara online itu sudah dilakukan dengan menyasar sejumlah wajib pajak yang selama ini aktif membayar pajak,” kata dia.
Dijelaskannya, dengan pembayaran pajak secara online itut, seluruh wajib pajak bisa dengan mudah melakukan pembayaran, sehingga tidak perlu ada lagi petugas yang melakukan penagihan.
“Masing-masing wajib pajak nantinya akan mendapatkan ID untuk bisa mengakses pembayaran yang akan dilakukan. Dengan begitu pembyaran pajak akan lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pembayaran pajak daerah secara online itu dilakukan untuk sejumlah jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, sarang burung walet, penerang jalan, mineral non logam dan batuan, reklame, air tanah, hiburan, dan pajak parker.
“Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sejak dua tahun terakhir pembayarannya sudah diterapkan secara online, dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayarana,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penerapan kegiatan itu akan melibatkan FTF Globalindo selaku mitra kerja Bapenda dalam upaya kemudahan dan aksesibilitas pembayaran pajak dengan melakukan ekpose aplikasi online pajak daerah lainnya.
“Pemanfaatan Aplikasi Online Pajak Daerah Lainnya nanti akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pesisir Barat yang dituangkan secara teknis dalam bentuk SOP Pajak,” terangnya.
Ditambahkannya, dibentuk alur kegiatan administrasi pajak yang pada akhirnya diimplementasikan dalam aplikasi online pajak , sehingga setiap alur kegiatan perpajakan memiliki rincian catatan yang dilakukaan berdasarkan sistem.
“Dari segi administrasi, segala hal terkait pencatatan pajak sangat krusial sebagai bentuk laporan yang harus dipertanggungjawabkan, dengan pemanfaatan aplikasi Pajak Online ini memberikan kemudahan bagi Bapenda dalam adminstrasi dan pencatatan, sedangkan bagi wajib pajak ketersediaan Aplikasi Online Pajak Daerah lainnya memberikan kemudahan dalam mengakses pembayaran pajak yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun,” pungkasnya. *