Badai Pandemi Covid-19 Lalu Jadi Alasan DPR Dorong Kenaikan PPN Lewat UU HPP

Gedung DPR RI. Foto Detik--
Radarlambar.bacakoran.co- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan alasan DPR mendorong kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.
Muzani mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang membuat kondisi keuangan negara sangat terpuruk dan membutuhkan sumber pendapatan tambahan.
"Ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan," ujar Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR dan anggota DPR di kompleks parlemen, Senayan.
Muzani mengungkapkan bahwa dalam situasi krisis tersebut, pemerintah dan DPR membahas opsi untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan PPN secara bertahap.
"DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen, menjadi 11 persen sampai 12 persen," jelas Muzani.
Sebagai partai yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gerindra menyetujui usulan kenaikan PPN tersebut.
Muzani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Gerindra, berkewajiban untuk melaksanakan perintah dari undang-undang tersebut.
Muzani juga menanggapi partai-partai yang kini menolak kenaikan PPN. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Ia meyakini bahwa Prabowo memahami berbagai keberatan dari masyarakat terkait kenaikan pajak tersebut.
"Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Undang-undang tersebut disahkan pada 7 Oktober 2021. Pasal 7 Ayat (1) UU HPP menyebutkan bahwa PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sementara PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pasal 7 Ayat (3) juga memberikan ketentuan bahwa tarif PPN dapat diubah antara 5 hingga 15 persen, tergantung pada kebijakan pemerintah.(*)