Menkumham Sebut Pengampunan Pidana Koruptor Bisa Lewat Denda Damai

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa dilakukan melalui mekanisme denda damai.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

"Pengampunan ini bisa dilakukan tanpa melibatkan Presiden, karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan denda damai dalam perkara-perkara yang merugikan negara," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

Denda damai yang dimaksud ialah sebagai penghentian proses hukum di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Supratman menambahkan, mekanisme ini dapat diterapkan dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara dan dapat menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan yang akan dikeluarkan oleh Jaksa Agung.

"Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa peraturan ini cukup diturunkan dalam bentuk peraturan Jaksa Agung," kata Supratman.

Meski terdapat kemungkinan pengampunan bagi pelaku korupsi, Supratman menegaskan bahwa Presiden tetap sangat selektif dalam hal ini dan berfokus pada pemberian hukuman maksimal.

Pemerintah, lanjutnya, juga sangat menekankan pada aspek pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana proses pemulihan aset dapat berjalan dengan baik, sehingga kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal, dibandingkan hanya mengandalkan hukuman semata.

Meskipun demikian, Supratman menyatakan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana tetap merupakan hak konstitusional Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, hal ini tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku korupsi bebas dari sanksi hukum.

"Kita akan menunggu arahan Presiden terkait langkah selanjutnya, karena kami belum mendapat arahan tentang implementasinya," pungkas Supratman.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan