DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 131 Pekon
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, M.M----
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 131 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses untuk dilakukan pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan IV tahun 2024
“Kita sudah merekomendasikan 131 pekon ke BKAD untuk diproses” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Bulki, S.Pd, Selasa (24/12/2024)
Dikatakannya, Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp54 miliar untuk ADP, dan pencairannya dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II 25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %. “Untuk ADP triwulan I, II dan III telah terserap 100 persen, jadi tinggal triwulan IV belum terserap, dan mudah mudahan tidak lama lagi akan terserap,” kata dia
Kegunaan ADP, lanjut dia, antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. “Kita berharap kepada aparat pekon agar memanfaatkan ADP sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Sekadar diketahui, adapun syarat untuk pencairan ADP Triwulan IV, antara lain Surat permohonan pencairan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin bermaterai Rp10.000, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2024, laporan penggunaan ADP Triwulan III, fotokopi buku rekening yang dilegalisir oleh peratin, fotokopi NPWP yang dilegalisir peratin, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, bukti setor pajak atas dana desa, laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024 (FC dan PDF), serta input laporan via Siskeudes Online hingga 31 Oktober 2024. (lusiana)