KPK Tegas: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Langkah KPK ini langsung mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak seperti Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus.
Dalam pernyataannya, Selasa 24 Desember 2024 kemarin, Fernando menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Hukum harus ditegakkan dengan adil kepada siapa pun, termasuk Hasto Kristiyanto yang terkait dengan kasus Harun Masiku.
Dorongan untuk KPK Tetap Independen
Fernando bahkan dengan lantang mengingatkan KPK agar tidak takut terhadap intervensi dalam menangani kasus tersebut. Selain itu dia juga minta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab lanjut Fernando, tidak ada satu pun pihak yang boleh mempengaruhi proses hukum. KPK juga harus tetap independen dan tidak dimanfaatkan untuk membangun posisi tawar politik oleh pihak tertentu.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi harus membuktikan janjinya dengan tidak mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus tersebut.
Kronologi Penetapan Hasto
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku itu, ternyata Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.