Hakim Ronald Tannur Klarifikasi Soal Safe Deposit Box: Itu Harta Warisan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menegaskan bahwa isi safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan harta warisan keluarganya, bukan hasil gratifikasi. Ia meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan.
Hal ini diungkapkan Heru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 24 Desember 2024. Dalam kasus ini, Heru didakwa menerima suap terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti, serta gratifikasi yang ditemukan di dalam SDB miliknya.
Menurut Heru di hadapan majelis hakim bahwa, isi SDB itu berupa dokumen kepegawaian milik orang tuanya, ijazah keluarga, hingga surat-surat tanah adalah harta warisan yang belum dibagi.
Heru juga mengaku bahwa hingga saat ini ia dan keluarganya belum menerima berita acara penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan. Bahkan kata dia, penyitaan itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan berita acara tidak diberikan kepadanya atau ke keluarganya.
Ia meminta majelis hakim untuk memerintahkan pihak kejaksaan agar mengembalikan seluruh isi SDB, termasuk dokumen dan barang berharga lainnya. Dirinya sangat berharap barang-barang itu dikembalikan karena merupakan budel warisan yang belum dibagi.
Dugaan Gratifikasi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Heru menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dari Meirizka, ibu Ronald Tannur. Ternyata suap yang diberikan itu sebagai tanda imbalan atas putusan bebas terhadap Ronald.
Selain itu, Heru didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal.