Kronologi Suap Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang perdana kasus suap tiga hakim Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Tiga hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya kini menghadapi dakwaan berat karena diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, untuk memengaruhi vonis bebas putranya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alur dugaan suap itu dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Bermula dari Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pada Oktober 2023, Meirizka Widjaja menunjuk Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum Ronald. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta Meirizka menyiapkan dana untuk "mengurus" kasus tersebut.
Pada Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bersedia membantu menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald. Beberapa pertemuan dilakukan, termasuk dengan Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Pada Maret 2024, Lisa juga menemui Erintuah Damanik dan memperkenalkan dirinya sebagai penasihat hukum Ronald, meski majelis hakim saat itu belum ditetapkan.
Dugaan Penerimaan Suap
Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul akhirnya ditetapkan untuk menangani perkara Ronald pada 5 Maret 2024. Menurut JPU, ketiga hakim ini menerima sejumlah uang dari Lisa Rahmat dalam beberapa tahap.
Juni 2024: SGD 140 ribu diserahkan kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang ini kemudian dibagikan kepada Heru dan Mangapul.
Juli 2024: Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Lisa di PN Surabaya.