Kronologi Suap Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang perdana kasus suap tiga hakim Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.//Foto:dok/net.--
Uang suap ini, kata jaksa, bertujuan untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald.
Aliran Dana
Dana yang digunakan untuk menyuap para hakim diduga berasal dari Meirizka Widjaja. Beberapa transfer tercatat dilakukan oleh Meirizka kepada Lisa Rahmat, di antaranya:
16 Oktober 2023: Rp 500 juta.
30 Oktober 2023: SGD 50 ribu secara tunai.
Desember 2023 - Juni 2024: Transfer beberapa kali, total Rp 3,6 miliar.
Jumlah uang yang cukup fantastis ini bahkan mencakup penyerahan tunai sebesar Rp 2 miliar di kantor Lisa Rahmat.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat atas perbuatan yang mencoreng integritas lembaga peradilan.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memperkuat urgensi pemberantasan korupsi di sektor hukum. Pengadilan masih akan berlanjut untuk membongkar fakta di balik kasus ini.