Pengeroyokan oleh "Pak Ogah" di Bogor, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
PENAGKAPAN - Pelaku pengeroyokan di Bogor.//Foto : Metropolitan--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang wisatawan asal Jakarta yang mengalami luka serius. Kejadian ini juga berdampak pada kondisi korban yang terancam keguguran.
Ketiga tersangka, yang dikenal sebagai "Pak Ogah" atau pengatur lalu lintas jalan tak resmi, berinisial D (25), R (25), dan J (20). Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa dua dari mereka, yaitu R dan J, telah berhasil ditangkap pada Rabu malam, 25 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka D hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Kami telah menahan dua pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pelarian," ungkap Rio saat memberikan keterangan pers di Pospol Simpang Gadog, Puncak Bogor, pada Kamis, 26 Desember 2024. Ia juga meminta tersangka yang buron agar segera menyerahkan diri.
Kronologi dan Proses Hukum
Mencuatnya kasus ini setelah viral di medsos video pengeroyokan tersebut dan polisi segera menindaklanjuti dengan menerbitkan laporan resmi model A pada 24 Desember 2024. Laporan ini berdasarkan temuan awal dari aparat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Rio menjekaskan mulanya ada upaya damai, namun korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan tiga tersangka.
Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Proses penyelidikan pun telah dipindahkan dari polsek ke Polres guna penanganan lebih lanjut
"Tersangka D sedang kami buru, dan kami sudah mengantongi informasi lokasi persembunyiannya," pungkas Kapolres. (*)