Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Dapat Uang Lembur? Ini Aturannya

Ilustrasi pekerja lembur.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai ketentuan bekerja pada hari libur nasional atau tanggal merah bagi para karyawan, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun banyak pekerja yang harus tetap bekerja pada hari libur, ada beberapa aturan yang perlu dipahami mengenai hal tersebut.
Menurut Kemnaker, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait bekerja di hari libur nasional. Pertama, pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur dengan dua syarat utama:
1. Pekerjaan yang dilakukan harus bersifat terus-menerus, atau
2. Pekerjaan tersebut dilaksanakan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional diwajibkan untuk memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya pada Senin (30/12/2024).
Ada beberapa jenis pekerjaan yang dianggap harus berjalan secara terus-menerus dan wajib dilaksanakan meskipun pada hari libur. Pekerjaan-pekerjaan tersebut antara lain adalah:
• Layanan kesehatan
• Perbaikan alat transportasi
• Layanan transportasi dalam sektor pariwisata
• Penyediaan tenaga listrik
• Jaringan pelayanan air bersih (PAM)
• Penyediaan bahan bakar minyak dan gas
• Layanan pos dan telekomunikasi
• Media massa
• Pengamanan
• Pekerjaan di lembaga-lembaga tertentu
• Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
• Pekerjaan yang jika dihentikan bisa mengganggu proses produksi atau merusak bahan termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.
Lebih lanjut, Kemnaker juga menjelaskan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan atau denda.
• Pidana kurungan: Pengusaha dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 12 bulan.
• Denda: Besaran denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan ini, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk pembayaran upah lembur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengusaha harus mematuhi aturan yang ada untuk menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan perusahaan.(*)