Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku? KPK Berikan Penjelasan

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri).//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang saling terkait, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. Lantas, kapan Hasto akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka?

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Desember 2024 kemarin mengungkapkan kini pihaknya tengah fokus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hasto. Proses itu, menurut Asep, merupakan standar yang selalu diterapkan dalam setiap penanganan perkara.

Dikatakannya, ketika memeriksa seseorang, termasuk HK (Hasto Kristiyanto), pihaknya harus memastikan seluruh bahan, keterangan, dan dokumen terkait sudah siap. Dengan begitu, pihaknya dapat menggali informasi yang relevan dan mengkonfirmasi fakta selama pemeriksaan.

Asep juga menjelaskan kini tim penyidik sedang menghimpun keterangan dari para saksi serta mengamankan dokumen-dokumen penting yang akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan. Setelah semua data terkumpul, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto.

Menurutnya, kelengkapan bahan itu penting, terutama untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat mengelak atau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.

 

Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku. Pertama, kasus suap PAW yang tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, kasus perintangan penyidikan terkait upaya KPK menangkap Harun Masiku, dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Hasto diduga telah memainkan peran utama untuk memuluskan langkah Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Saat itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh lebih sedikit dibandingkan Rizky Aprilia yang hanya meraih 44.402 suara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk meloloskan Harun dalam PAW.

Dalam upaya tersebut, Hasto diketahui aktif menemui Wahyu Setiawan dan menyodorkan dua nama, Harun Masiku dan Maria Lestari, untuk dipertimbangkan sebagai pengganti Nazarudin. Proses suap tersebut, termasuk perencanaan dan penyerahan uang, disebut-sebut diatur langsung oleh Hasto.

Peran Hasto dalam Perintangan Penyidikan

Kasus kedua yang menjerat Hasto adalah dugaan perintangan penyidikan terkait upaya KPK menangkap Harun Masiku pada Januari 2020. Ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk memperingatkan Harun agar melarikan diri dan menghancurkan bukti berupa ponsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan