Ada Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Gelombang II

Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., --

PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 melakukan penyesuaian jadwal dalam pelaksanaan pendaftaran PPPK gelombang II.

Ketua Pansel PPPK Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengtakan, penyesuaian jadwal seleksi PPPK gelombang II itu berupa perpanjangan masa pendaftaran yang akan berakhir pada 7 Januari mendatang.

“Dalam penyesuaian jadwal itu, sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024, kemudian dilakukan perpanjangan hingga 7 Januari 2024,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11000/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap I.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap II tahun 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam penyesuaian jadwal itu, hanya untuk pelaksanaan pendaftaran, sedangkan untuk tahapan seleksi lainnya, masih mengikuti jadwal sebelumnya.

“Belum ada perubahan untuk jadwal tahapan seleksi pengadaan PPPK lainnya, karena penyesuaian itu hanya untuk perpanjangan pendafataran saja,” terangnya.

Dikatakannya, dengan adanya penyesuaian jadwal seleksi PPPK itu, bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran, masih memiliki waktu hingga 7 Januari mendatang.

“Masyarakat di Kabupaten Pesbar masih memiliki peluang untuk mendaftara dalam seleksi PPPK gelombang kedua, tentunya bagi masyarakat yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan seleksi PPPK Periode II tahun 2024 diperuntukan bagi tenaga non-ASN Pemkab Pesbar yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus saat mendaftar.

“Pendaftaran juga bagi pelamar jabatan fungsional guru guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus di Pemkab Pesbar saat mendaftar,” kata dia.

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga bisa melakukan pendaftaran.

“Pada gelombang II ini, pendaftaran dilakukan untuk masyarakat yang sesuai dengan ketentuan itu, jika memenuhi syarat maka bisa melakukan pendaftaran,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan