MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Syarat Pencalonan Presiden Diperbaharui
Mahkamah Konstitusi Putuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur UU pemilu inkonstitusional. Foto/ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan konstitusi.
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia terkait perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold, menurut MK, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim konstitusi terkait putusan ini. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat pasal tersebut. Namun, mayoritas hakim MK memutuskan untuk melanjutkan pembahasan terhadap permohonan ini.
Gugatan tersebut berfokus pada Pasal 222 UU Pemilu, yang menetapkan syarat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.(*)