Usai Lengser dari KPK, MA Resmi Kembalikan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho ke Jabatan Hakim

Mahkamah Agung resmi mengaktifkan lagi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkup peradilan umum setelah mengakhiri masa jabatannya di KPK. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) telah mengaktifkan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim di peradilan umum setelah masa jabatan mereka sebagai pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 berakhir.

Keputusan ini tertuang dalam Kepres Nomor 162/B Tahun 2024.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa proses ini serupa dengan penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian, yang diberhentikan sementara saat menjabat di KPK dan kemudian dikembalikan ke instansi asal mereka setelah tugas selesai.

Dalam pengaktifan kembali ini, Nawawi Pomolango mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho diangkat sebagai Wakil Ketua PT Banten.

Sebelumnya, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua PT Kupang.

Kedua promosi ini berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim pada 20 Desember 2024.

Yanto menambahkan bahwa jabatan yang pernah dipegang oleh Nawawi dan Albertina di KPK setara dengan jabatan eselon 1, yang turut memengaruhi keputusan promosi mereka.

Sebelum menjabat di KPK, Nawawi Pomolango pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Denpasar, dan Albertina Ho sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Dengan berakhirnya tugas mereka di KPK, mereka kembali diaktifkan sebagai hakim di peradilan umum berdasarkan usulan Ketua MA yang disampaikan kepada Presiden.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan