Sri Mulyani Mengumumkan Pembatalan Kenaikan PPN, Stimulus Ekonomi Tetap Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai barang dan jasa yang sebelumnya direncanakan, akhirnya dibatalkan. PPN akan tetap diterapkan pada angka 11 persen, sedangkan PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan pada barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan untuk mengecualikan beberapa barang dari kenaikan PPN, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Meskipun rencana kenaikan PPN dibatalkan, Sri Mulyani memastikan bahwa berbagai program insentif ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap akan dilaksanakan.

“Semua paket stimulus untuk masyarakat dan kebijakan insentif perpajakan yang diumumkan pada 16 Desember 2024 akan tetap diberlakukan,” jelas Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati pada Rabu, 1 Januari 2025.

Paket stimulus yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024 mencakup berbagai bantuan, seperti pemberian beras 10 kilogram kepada 16 juta keluarga penerima manfaat pada bulan Januari dan Februari 2025.

Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah juga akan mendapatkan diskon listrik 50 persen selama dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memberikan pembebasan PPh untuk pelaku usaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.

Di sisi lain, program lain yang turut diluncurkan termasuk PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya, bantuan jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan, kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan insentif untuk pembelian mobil listrik dan rumah.

Namun, meskipun stimulus ekonomi dirancang untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat bahwa insentif tersebut mungkin tidak akan cukup mengangkat konsumsi jika kebijakan kenaikan PPN tetap diberlakukan. “Insentif yang diberikan seperti bantuan pangan dan diskon listrik sifatnya sementara. Hanya berlaku dua bulan, dan setelah stimulus berakhir, daya beli masyarakat diperkirakan akan menurun, terutama setelah memasuki bulan Ramadhan yang biasanya disertai dengan kenaikan harga barang dan jasa,” jelas Bhima.

Dengan pembatalan rencana kenaikan PPN dan pemberlakuan stimulus ekonomi, pemerintah berharap dapat mempertahankan daya beli masyarakat, meskipun tantangan ekonomi jangka panjang tetap harus dihadapi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan