Selama Tahun 2024, Sebanyak 50 Perempuan-Anak Alami Kekerasan

Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H----
BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat selama tahun 2024 telah terjadi 19 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Lampung Barat
“Kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2023,” tegas Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., Kamis (2/1/2025).
Dipaparkannya, pada tahun 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 10 kasus, dengan rincian tujuh kasus kekerasan terhadap anak, satu kekerasan dalam rumah tangga dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum. Sedangkan tahun 2024 mencapai 19 kasus terdiri dari satu kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 18 kasus kekerasan terhadap anak.
“Untuk 18 kasus kekerasan terhadap anak itu jumlah korbannya mencapai 49 orang. Mereka merupakan korban kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelecehan seksual, pencabulan terhadap anak dibawah umur serta pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) seksual,” kata dia
“Kasus kekerasan terhadap anak tersebut, antara lain terjadi di Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Kebuntebu, dan Kecamatan Sumberjaya serta Kecamatan Sekincau,” tambahnya.
Menurut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. “Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.
Danang mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, diharapkan adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua, jadi saya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” kata dia.
Danang mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. *