Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok 2025: Implikasi, Tantangan, dan Kebijakan Pemerintah

Semua Jenis Rokok Pajaknya Naik 10%--
Radarlambar.bacakoran.co -Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Kebijakan ini mengacu pada penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi tembakau, memberikan perlindungan kepada industri tembakau padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.
Perubahan Harga Jual Eceran Rokok di 2025
Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran minimum untuk berbagai jenis rokok yang berlaku mulai 2025. Berikut adalah rincian kenaikan HJE untuk beberapa kategori rokok:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Harga jual eceran minimum naik menjadi Rp 2.375 per batang (kenaikan 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
Golongan II: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 1.485 per batang (kenaikan 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Harga jual eceran minimum naik menjadi Rp 2.495 per batang (kenaikan 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
Golongan II: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 1.565 per batang (kenaikan 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Harga jual eceran minimum berkisar antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170 per batang dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
Golongan II: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 995 per batang (kenaikan 15%) dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
Golongan III: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 860 per batang (kenaikan 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran minimum naik menjadi Rp 2.375 per batang (kenaikan 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
Kebijakan Cukai untuk Rokok Elektrik
Kebijakan ini juga mencakup peningkatan harga jual eceran rokok elektrik yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, antara lain:
Rokok Elektrik Padat: Harga jual eceran minimum naik menjadi Rp 6.240 per gram (kenaikan dari Rp 5.886 per gram), dengan tarif cukai Rp 3.074 per gram.
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 1.368 per mililiter (kenaikan dari Rp 1.121 per mililiter), dengan tarif cukai Rp 636 per mililiter.
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Harga jual eceran minimum menjadi Rp 41.983 per cartridge (kenaikan dari Rp 39.607 per cartridge), dengan tarif cukai Rp 6.776 per cartridge.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kenaikan HJE bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Meskipun demikian, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif dalam menurunkan konsumsi rokok, terutama karena tidak ada penyesuaian tarif cukai yang signifikan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa terdapat 70 juta perokok aktif di Indonesia, dengan 7,4% di antaranya adalah anak-anak dan remaja berusia 10 hingga 18 tahun.
Beberapa pihak, termasuk ahli ekonomi dan analis kebijakan, berpendapat bahwa kenaikan harga jual eceran tanpa kenaikan tarif cukai berisiko memicu peralihan konsumsi ke rokok elektrik, yang memiliki tarif cukai lebih rendah. Ini dapat memperburuk masalah pasar rokok ilegal, yang menjual produk dengan harga lebih murah. Pasar rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp96 triliun per tahun, menurut data dari Indodata Research Center.
Namun, menurut Beladenta Amalia dari CISDI, faktor-faktor struktural yang lebih kompleks, bukan hanya harga, yang memengaruhi peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum dan penguatan sistem administrasi sangat penting untuk menanggulangi masalah ini.
Tantangan Ekonomi Masyarakat
Kenaikan harga rokok legal juga memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpendapatan rendah. Hal ini bisa memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal yang merugikan baik dari segi kesehatan maupun pendapatan negara. Pemerintah pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan melakukan operasi penegakan hukum yang lebih tegas dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak rokok ilegal.
Kesimpulan
Kenaikan harga jual eceran rokok di 2025 membawa dampak yang cukup signifikan. Sementara kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, efektivitasnya masih dipertanyakan, terutama karena tidak adanya kenaikan yang signifikan pada tarif cukai. Dampak dari kebijakan ini kemungkinan akan memperburuk pasar rokok ilegal yang dapat mengurangi penerimaan negara dan memperburuk kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih ketat, penguatan administrasi, serta kebijakan yang menyeluruh terhadap konsumsi rokok sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan pengendalian konsumsi tembakau secara efektif.