KPK Sita Rp 62 Miliar dalam Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp 80 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar dan deposito senilai Rp22 miliar, sehingga total mencapai Rp62 miliar.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025) kemarin mengatakan kini penyidik telah melakukan penyitaan berupa deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas totalnya kurang lebih berjumlah Rp40 miliar.

 

Namun, Tessa belum memberikan rincian mengenai pemilik uang dan deposito tersebut, termasuk apakah dana itu berupa mata uang rupiah atau valuta asing. Kini, lanjutnya jenis mata uangnya masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik.

 

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Bahkan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang berlangsung selama 2022 hingga 2023 itu, dimana proses penyelidikannya resmi dimulai pada 9 Desember 2024 lalu.

 

KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan mereka belum dapat di ungkapkan saat ini karena penyidikan masih berlangsung.

 

Kerugian Negara Capai Rp80 Miliar

Selain penyitaan uang, KPK juga mengeluarkan pencekalan terhadap dua orang berinisial DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri. Beridasarkan hasil perhitungan sementara akibat kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan