Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Penghapusan Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pencarian Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 159/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang pengacara yang berupaya untuk menghapus tes TOEFL sebagai salah satu syarat untuk masuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mencar--
Radarlambar.bacakoran.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 159/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang pengacara yang berupaya untuk menghapus tes TOEFL sebagai salah satu syarat untuk masuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mencari kerja di instansi pemerintah atau perusahaan. Gugatan ini berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Alasan Gugatan
Hanter Oriko Siregar menggugat kebijakan yang mewajibkan pelamar CPNS untuk membuktikan kemampuan bahasa Inggris melalui tes TOEFL, yang ia sebut sebagai hambatan baginya ketika ia gagal mendaftar di Kejaksaan Negeri RI. Dalam gugatan tersebut, ia menilai bahwa persyaratan TOEFL ini memberatkan pelamar dan seharusnya dihapus.
Poin Putusan MK
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini mencakup beberapa alasan penting:
Kebutuhan Global akan Kemampuan Bahasa Asing: MK menyatakan bahwa kebijakan syarat penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, bukanlah kebijakan yang salah. Sebaliknya, kemampuan berbahasa asing, termasuk bahasa Inggris, adalah kebutuhan yang tak terelakkan dalam persaingan global dan hubungan internasional saat ini. Oleh karena itu, kemampuan berbahasa asing dianggap sebagai tuntutan yang sah, baik di sektor publik maupun swasta.
Bahasa Indonesia Tetap Prioritas: Meskipun kemampuan berbahasa asing penting, MK menekankan bahwa penguasaan bahasa asing tidak mengurangi kewajiban warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Syarat TOEFL adalah Hak Instansi: MK juga menjelaskan bahwa kebijakan mengenai tes TOEFL atau persyaratan lainnya adalah kewenangan masing-masing instansi. Hal ini tercermin dalam pengumuman rekrutmen CPNS dan kebijakan internal instansi yang menentukan syarat-syarat tersebut. Oleh karena itu, kebijakan tes kemampuan bahasa Inggris ini bukan merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang yang berlaku, melainkan bagian dari kebijakan internal yang sah.
Syarat TOEFL untuk Pendaftaran CPNS dan Pencarian Kerja
Meskipun MK menolak gugatan, tetap penting untuk memahami standar TOEFL yang dibutuhkan dalam rekrutmen CPNS dan pencarian kerja:
CPNS: Banyak instansi, terutama kementerian atau badan pemerintah, mengharuskan pelamar untuk memiliki skor TOEFL atau IELTS minimal, yang bervariasi tergantung formasi jabatan dan jenis pendidikan pelamar. Sebagai contoh:
Lulusan S1 umumnya memerlukan skor TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0.
Lulusan D3 biasanya memerlukan skor TOEFL minimal 400 atau IELTS 4.5 hingga 6.
Beberapa kementerian, seperti Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung, bahkan mengharuskan pelamar untuk melampirkan sertifikat TOEFL yang masih berlaku.
Perusahaan Swasta dan BUMN: Banyak perusahaan, terutama di sektor multinasional atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga memiliki persyaratan kemampuan bahasa Inggris, dengan skor TOEFL minimal yang bervariasi antara 500 hingga lebih tinggi, tergantung pada posisi yang dilamar.
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan
Menurut MK, kebijakan mengenai tes kemampuan bahasa asing bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya, karena kebijakan tersebut lebih terkait dengan keputusan dan kebutuhan masing-masing instansi atau lembaga. Selain itu, MK menilai bahwa tes bahasa Inggris adalah bagian dari upaya untuk menyaring pelamar yang memiliki kemampuan bahasa asing, yang dianggap penting dalam dunia kerja, khususnya yang bersifat internasional.
Dengan penolakan gugatan ini, MK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengganggu hak-hak konstitusional warga negara untuk bekerja, selama ketentuan tersebut berlaku secara adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penghapusan tes TOEFL dalam rekrutmen CPNS dan pencarian kerja. MK menilai bahwa kemampuan bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, adalah kebutuhan yang tak terhindarkan di dunia kerja saat ini, dan kebijakan tersebut merupakan kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, tes TOEFL tetap menjadi salah satu syarat yang berlaku dalam banyak kesempatan pekerjaan di sektor publik dan swasta.(*)