Alfamart Menyesuaikan Harga Setelah Kebijakan PPN 12% Diumumkan untuk Barang Mewah

Alfamart Menyesuaikan Harga Setelah Kebijakan PPN 12% Diumumkan untuk Barang Mewah. Foto Dok/Net ---

Radarlambar.bacakoran.co -PT Sumber Alfaria Triaya Tbk (Alfamart) telah memastikan bahwa mereka sudah melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah mengumumkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20.000 gerai ini langsung melakukan perubahan harga secara serentak berkat sistem yang dimiliki.

Solihin, Direktur Corporate Affairs Alfamart, menjelaskan bahwa perusahaan mereka sempat menaikkan harga barang setelah pengumuman pemerintah yang mendekati akhir tahun. Namun, begitu pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut, Alfamart segera menyesuaikan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dengan adanya sistem yang terintegrasi, Alfamart bisa langsung mengubah harga di seluruh gerainya begitu ada pengumuman dari pemerintah.

Solihin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pendataan terhadap ritel yang sudah menaikkan harga lebih awal. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa hari ke depan mereka akan menyelesaikan rekapitulasi tersebut. Meskipun ada beberapa pengecer yang telanjur menaikkan harga sebelum kebijakan berlaku, Solihin mengungkapkan bahwa ia memahami hal tersebut, asalkan mereka segera melakukan penyesuaian setelah pengumuman resmi pemerintah.

Kenaikan Harga Dipengaruhi Inflasi dan Ketidakpastian Kebijakan PPN
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa kenaikan harga barang juga dipicu oleh inflasi pada bulan Desember 2024 yang diperkirakan mencapai 0,52 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Momen liburan Natal dan Tahun Baru yang meningkatkan aktivitas ekonomi, seperti belanja dan rekreasi, berkontribusi terhadap lonjakan harga barang dan jasa.

Selain itu Bhima mengungkapkan jika ketidakpastian terkait kebijakan PPN 12 persen juga mempengaruhi pelaku usaha. Karena kebijakan ini sempat mengalami perubahan dan tidak jelas kapan mulai diterapkannya, banyak pengusaha yang memilih untuk menaikkan harga terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi untuk tahun 2025.

Menurut Bhima, dampak dari kenaikan harga sudah dirasakan oleh beberapa sektor, termasuk barang-barang konsumen yang bergerak cepat (FMCG) seperti makanan dan minuman kemasan, produk kecantikan, obat-obatan, hingga layanan langganan digital. Sektor lainnya yang terpengaruh adalah iklan di e-commerce, yang juga mengalami kenaikan harga.

Kebijakan PPN untuk Barang Mewah
Kebijakan PPN 12 persen ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, yang meliputi produk-produk yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di antaranya adalah hunian mewah dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar, senjata api, helikopter, private jet, kapal pesiar mewah, serta kendaraan bermotor mewah.

Dalam penulisan ulang ini, kutipan langsung diubah menjadi penjelasan penulis dengan merangkum informasi yang sama tanpa mengulang kata-kata asli dari narasumber. Semua sumber informasi tetap dicatat dengan referensi yang sesuai untuk menjaga kredibilitas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan