Wajib Tahu, Mulai 2025 Polri akan Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi. Polri akan menerapkan sistem baru untuk memberi Sanksi para pelanggar lalu lintas pada tahun 2025. Foto/CNN--
Radarlambar.bacakoran.co- Mulai tahun 2025 ini, Polri akan memberlakukan sistem baru untuk menghukum pelanggar lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Sistem ini berupa pengurangan poin bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, yang dinamakan traffic activity report dengan menggunakan merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini akan digunakan untuk memantau perilaku berkendara masyarakat di jalan raya. Pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi 12 poin dalam satu tahun. Setiap pelanggaran nantninya akan mengurangi poin tersebut.
Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Jika pengendara terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin akan dikurangi.
“Tabrak lari akan langsung menyebabkan pencabutan SIM,” ujar Irjen Aan pada konferensi pers, Kamis (2/1). Selain itu, pengendara yang kehabisan poin dalam setahun akan menghadapi pemblokiran atau penarikan SIM mereka. Jika SIM telah habis poinnya, pemiliknya akan diminta untuk melakukan perpanjangan dan menjalani uji ulang.
Sistem poin ini nantinya akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan sistem ini, akan tercatat berapa kali pengendara melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memperketat pengawasan melalui teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya,” kata Irjen Aan.(*)