Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.//Foto:dok/net.--

Pemeriksaan Pendahuluan: Mulai 8 Januari 2025.

 

Putusan Awal: Dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

 

Sidang Lanjutan: 14–28 Februari 2025.

 

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 3–6 Maret 2025.

 

Pengucapan Putusan Akhir: 7–11 Maret 2025.

 

Pertimbangan Pelantikan Dua Tahap

 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pelantikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa atau kasusnya telah selesai lebih awal, sedangkan tahap kedua untuk yang masih dalam proses sengketa di MK.

 

Bima Arya di Surabaya Kamis 19 Desember 2024 silam mengatakan bahwa prinsipnya pilkada serentak harus disesuaikan agar masa pemerintahan sama. Namun, mungkin akan dibagi menjadi dua tahap karena tidak mungkin menunggu semua perkara selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan