Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.//Foto:dok/net.--

 

Pernyataan Menteri Dalam Negeri

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan dilaksanakan pada akhir Januari 2025. Hal ini berdasarkan simulasi awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri. Namun, dengan perkembangan terbaru dari MK, jadwal tersebut harus disesuaikan.

 

Karena itu, pihaknya sudah melakukan simulasi awal, tapi pelaksanaannya menyesuaikan perkembangan di MK, karena semua proses harus serentak.

 

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke Maret 2025 dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum selesai dengan baik. Pemerintah berupaya menjaga prinsip keserentakan pelaksanaan pilkada guna memastikan masa pemerintahan yang seragam di seluruh daerah. Keputusan final mengenai pelantikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang baru.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan