Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi diundur dari Februari ke Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa keputusan ini menunggu penyelesaian seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan serentak hanya dapat dilakukan setelah MK menerbitkan surat pernyataan terkait status sengketa.
Rifqinizamy dalam keterangannya Kamis 2 Januari 2025 lalu mengatakan, MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai di MK.
Alasan Pengunduran Jadwal
Menurut Rifqinizamy, meskipun terdapat kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, pelantikan tetap harus menunggu penyelesaian seluruh perkara guna menjaga prinsip pelaksanaan pilkada serentak. Karena itulah prinsip dasar pilkada serentak. Yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya proses di MK.
Pengunduran jadwal pelantikan ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, menggantikan aturan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pelantikan yang ditetapkan.
Jadwal Sidang Sengketa di MK
Sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 di MK akan dimulai pada 8 Januari 2025. Prosesnya mencakup pemeriksaan pendahuluan, sidang lanjutan, hingga pengambilan keputusan yang dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025. Berikut ini adalah skema rencana jadwalnya: