Dishub Maksimalkan Objek Retribusi Parkir

2412--

BALIKBUKIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, memiliki sepuluh objek retribusi parkir. Dari sepuluh objek tersebut, Dishub menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp188 juta pada tahun anggaran 2023.

Kabid Sarana dan Prasarana (Satpas) pada Dishub Lampung Barat Budi Yono mendampingi Plt. Kepala Dishub Reza Mahendra mengatakan, sepuluh objek retribusi parkir tersebut diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

"Sepuluh objek retribusi parkir yakni Pasar Way Tanding, Pasar Sebelat, Pasar Liwa, tepi jalan KRL, Pasar Sekincau, Pasar Senin Waytenong, Pasar Sumberjaya, Pasar Tebu, selanjutnya ada dua parkir khusus yakni terminal Pasar Liwa dan Terminal Sekincau," ungkap Budi.

Dijelaskan, dari total target PAD sebesar Rp188 juta tersebut, rinciannya yakni untuk delapan objek retribusi parkir umum Rp132 juta dan untuk retribusi parkir khusus Rp56 juta. Target tersebut merupakan target dalam satu tahun.

"Kita hanya memiliki sepuluh objek retribusi parkir, namun untuk target sendiri terus mengalami peningkatan, tentunya kedepan kami akan menggali lagi potensi-potensi lainnya yang bisa menyumbang PAD di sektor retribusi parkir," ujarnya. 

Ia mengakui masih banyak potensi yang belum dikelola Dishub, hal ini mengingat tidak adanya payung hukum, sebab untuk objek retribusi parkir yang dikelola telah ditetapkan melalui Perbup. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan