Cheryl Darmadi Jadi Tersangka TPPU, Keberadaannya di Singapura
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, akhirnya menetapkan Cheryl Darmadi anak dari pengusaha Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skandal korupsi PT Duta Palma Group. Menurut keterangan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Cheryl kini diketahui berada di Singapura dan belum kembali ke Indonesia.
Kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025) kemarin, Febrie mengaku sudah cukup lama Cheryl berada di Singapura. Bahkan dia tidak pernah kembali ke Jakarta atau ke Indonesia.
Berdasarkan penelusuran terhadap aset tersangka, Febrie menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang itu. Fokus utama adalah mengidentifikasi aset-aset yang berasal dari keuntungan hasil lahan ilegal yang terkait dengan Duta Palma.
Diakuinya, hingga kini pihaknya sedang meneliti seluruh aset yang disita. Tujuannya untuk membedakan mana yang termasuk TPPU, mana yang berasal dari uang hasil lahan ilegal. Selain itu, pihaknya juga melihat keterkaitan kebun-kebun lain yang dikuasai oleh anak-anaknya.
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup. Cheryl diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex.
Dalam konferensi Pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025 lalu, Febrie mengatakan penetapan tersangka itu didasarkan pada bukti yang kuat. Langkah itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional. Cheryl Darmadi menjadi salah satu target penyidikan karena perannya dalam pengelolaan aset yang diduga hasil pencucian uang.
Peran Korporasi dalam Kasus
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan aset-aset korporasi tersebut dalam pencucian uang.
"Kami mengidentifikasi dua korporasi tambahan yang terlibat. Sebelumnya, beberapa korporasi lain sudah memasuki proses persidangan. Penemuan ini adalah pengembangan dari bukti-bukti dan aset yang telah disita oleh penyidik," papar Febrie.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi PT Duta Palma Group disebut merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dalam bentuk keuangan dan Rp 73,9 triliun dalam bentuk kerugian ekonomi nasional. Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian tersebut melalui penyitaan aset-aset tersangka dan korporasi yang terlibat.
Ditegaskan Febrie, pihaknya akan terus mengejar pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam perkara itu akan dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)