Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah

Pemerintah Indonesia Menghapus Jenis Pungutan BPHTB, PBG dan PPN untuk Rumah.// Foto: Freepik--

Proses Lebih Cepat untuk Perizinan

 

Selain menghapus pungutan, pemerintah juga  akan mempercepat proses Penerbitan PBG. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini prosesnya dipangkas menjadi 10 hari saja.

 

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan