Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah
Editor: Mujitahidin
|
Jumat , 10 Jan 2025 - 07:59
Pemerintah Indonesia Menghapus Jenis Pungutan BPHTB, PBG dan PPN untuk Rumah.// Foto: Freepik--
Proses Lebih Cepat untuk Perizinan
Selain menghapus pungutan, pemerintah juga akan mempercepat proses Penerbitan PBG. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini prosesnya dipangkas menjadi 10 hari saja.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (*)