Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah

Pemerintah Indonesia Menghapus Jenis Pungutan BPHTB, PBG dan PPN untuk Rumah.// Foto: Freepik--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah secara resmi mengumumkan penghapusan beberapa jenis pungutan yang sebelumnya dibebankan kepada masyarakat dalam proses pembelian rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah sendiri.

 

1. Penghapusan bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa BPHTB, yang biasanya ditetapkan sebesar 5 persen dari harga properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), akan dihapus. "Sekarang BPHTB bisa menjadi 0 persen. Kebijakan ini memberikan dampak besar untuk membantu rakyat membeli rumah," ujarnya. Penghapusan ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melalui Surat Keputusan Bersama.

 

2. Penghapusan Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), merupakan perizinan wajib untuk pembangunan, perluasan, atau renovasi gedung. Biaya ini umumnya mencakup administrasi, pengukuran, dan retribusi daerah, dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 12 juta. Jadi PBG untuk rumah sekarang tidak akan dikenakan biaya atau 0 persen.

 

3. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pemerintah juga menggratiskan PPN pembelian rumah dengan nilai dibawah Rp2 miliar selama 6 bulan kedepan. Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki hunian. "Ini adalah kabar baik bagi rakyat kecil. Beban mereka dalam membeli rumah kini menjadi lebih ringan," tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan